Sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) Di Kota Sabang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan dokumen pencatatan sipil seperti Akte Kelahiran dan Akte Kematian, yaitu pelayanan online melalui aplikasi WhastApp pada Nomor Handphone:
- Pelayanan KTP-el dan KIA (0821-8077-0301 atau 0852-7042-2047)
- Pelayanan Kartu Keluarga dan Surat Pindah (0823-6212-0093 atau 0852-0663-9490)
- Pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan ( 0821-8007-0284/0822-7422-1680)
- Pelayanan Singkronisasi Data/Konsultasi, BPJS dan Perbankan (0852-7004-9792)
Jam Pelayanan: Setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 09.00-12.00 WIB
Bagi warga yang ingin mengambil dokumen yangt telah selesai dicetak oleh Disdukcapil Kota Sabang, harap membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang diminta.
Herry
30 Desember 2021 13:49:22
Selamat Siang, mohon bantuannya untuk sinkronisasi data karena NIK saya dinyatakan tidak dapat diakses/tidak terdata di Kotamadya Sabang, padahal telah sesuai KTP dan KK, TERIMA KASIH