Diberitahukan kepada masyarakat gampong kuta timu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pelayanan dasar listrik 2 (dua) ampere dan 4 (empat) ampere (tanpa membedakan jenis pekerjaan Wiraswasta, PNS,TNI, POLRI dan Pensiunan) harap segera melaporkan dan mendaftarkan di kantor Keuchik Gampong Kuta Timu pada jam kerja dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Fotokopi ktp 1 (satu) lembar
- Fotokopi kk 1 (satu) lembar
- Fotokopi slip rekening pembayaran tagihan listrik 1 (satu) lembar
- Batas akhir penyerahan kelengkapan administrasi pada hari kamis tanggal 24 Mei 2018
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannnya kami ucapkan terima kasih.
Kirim Komentar