Sebagai konsekuensi lahirnya UU tentang Desa, maka pemerintah gampong diwajibkan untuk mengambil langkah keterbukaan informasi terhadap warga gampong terutama dalam hal APBG, hal itu dimaksudkan agar warga gampong mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan pemerintah gampong, juga dimaksudkan untuk warga gampong memiliki kendali atas penyelenggaraan pemerintah gampong tersebut. Peraturan Keuchik Gampong Kuta Timu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2018 menjadi aturan untuk menjalankan Qanun Gampong Kuta Timu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2018.
Mengenai masalah Keterbukaan informasi diatur dalam UU Desa pasal 24 yang berbunyi bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah “Keterbukaan” yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang memuka diri terhadap Hak masayarakat untuk memperoleh informasi yang Benar, jujur, Tidak Diskriminatif tentang penyelenggaran Desa.
Pada tahun 2018 APBG Kuta Timu memperoleh kenaikan dari beberapa sumber anggaran pendapatan dari:
- Pendapatan Asli Gampong (PAG) Tahun Anggaran 2018 berjumlah RP. 64.090.000,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 40.270.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar 0,63 % atau sebesar Rp. 23.820.000,-.
- Dana Desa/Dana Gampong (DG) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 berjumlah RP. 1.137.950.000,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 988.042.000,-, sehingga mengalami kenaikan sebesar 0,87 % atau sebesar Rp. 149.548.000,-.
- Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK Sabang Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 911.187.727,-sedangkan pada Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 657.175.452,- sehingga mengalami kenaikan sebesar 0,72 % atau sebesar Rp. 254.012.275,-.
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran Rp. 45.557.644,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2017 belum ada.
Kirim Komentar