Merujuk pada Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 451.12/451/2020 Tentang Tata Laksana Zakat Fitrah pada Ramadhan 1441 H di Kota Sabang, bahwa pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H wajib serta sah ditunaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi (beras) dengan kadar/ukuran sebanyak 1,5 (satu koma lima) bambu ditambah 1 (satu) genggam atau setara dengan 2,8 (dua koma delapan) kilogram perjiwa dengan merujuk pada Mazhab Syafi'i. ada 7 (tujuh) senif yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Senif Fakir;
- Senif Miskin;
- Senif Amil;
- Senif Muallaf;
- Senif Gharim;
- Senif Fisabilillah; dan
- Senif Ibnu Sabil.
Kirim Komentar